adada
Website Resmi PPNI Kabupate Probolinggo
+6281252200636
No Judul Keterangan Author File
1 Perubahan AD ART PPNI 2021

https://drive.google.com/drive/folders/1OiewH4mNEI5RD9SaKsHYWt5JZ76daX0R?hl=id

Admin Unduh
2 BUKU SAKU UU17 Tahun 2023

https://drive.google.com/drive/folders/1d4EY74jiKhNwXZjdJ_EpgHF6LN1ykbtC?hl=id

https://drive.google.com/drive/folders/1d4EY74jiKhNwXZjdJ_EpgHF6LN1ykbtC?hl=id

Admin Unduh
3 BEASISWA TUBEL SDM KESEHATAN Admin Unduh
4 SE No. HK.02.01-MENKES-1911-2023 ttg Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU No. 17 Th 2023 ttg Kesehatan

SE No. HK.02.01-MENKES-1911-2023 ttg Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU No. 17 Th 2023 ttg Kesehatan

https://drive.google.com/drive/u/0/my-drive

Admin Unduh
5 Surat Pengumuman KTKI Registrasi Nakes

Surat Pengumuman KTKI Registrasi Nakes

https://drive.google.com/drive/u/0/my-drive

Admin Unduh
6 Draf RPP KESEHATAN

ANCANGAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
TENTANG KESEHATAN

Admin Unduh
7 Template Jurnal (HRJ)

https://docs.google.com/document/d/1V4emJATdHjlSZdFD_SL-TYsqJWTzV0FD/edit#

Admin Unduh
8 Template Jurnal (HRJ)

Tamplate Jurnal HRJ

https://docs.google.com/document/d/1V4emJATdHjlSZdFD_SL-TYsqJWTzV0FD/edit#heading=h.gjdgxs

Admin Unduh
9 Kemenkes: Tidak Benar Kalau RUU Kesehatan Hilangkan Perlindungan Tenaga Kesehatan

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Mohammad Syahril menegaskan, tidak benar informasi yang beredar, kalau RUU Kesehatan menghilangkan perlindungan bagi tenaga kesehatan (nakes).

Penegasan di atas menyikapi masih maraknya informasi soal tidak adanya perlindungan tenaga kesehatan dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Padahal, beberapa pasal terkait perlindungan nakes sudah ditambahkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terbaru.

“Dalam undang-undang yang berlaku saat ini memang perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal," kata Syahril melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Senin, 24 April 2023.

"Untuk itu, dalam RUU ini akan kita usulkan untuk ditambah. Jadi, tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kami justru menambah."

Usulan Tambahan Perlindungan Hukum

RUU Kesehatan Omnibus Law saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan Pemerintah. Dengan adanya RUU Kesehatan ini, Pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum, sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” tutur Syahril.

Mohammad Syahril melanjutkan, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan Pemerintah dalam RUU Kesehatan, antara lain:

Pertama, Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat 4 DIM Pemerintah. Pasal ini mengatur Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif.

Kedua, Perlindungan Untuk Peserta Didik yang tertuang dalam Pasal 208E ayat 1 huruf a DIM Pemerintah. Pasal ini, mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memeroleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.

Ketiga, anti-bullying yang tertuang dalam dua pasal. Pasal 282 ayat 2 DIM Pemerintah mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memeroleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya.

Ini termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan. Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM Pemerintah, mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan

Admin Unduh
10 RUU Kesehatan Tambah Perlindungan Hukum Bagi Dokter, Perawat, Bidan, dll

RUU Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam undang-undang yang berlaku saat ini memang perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal. Untuk itu dalam RUU ini akan kita usulkan untuk ditambah. Jadi tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kita justru menambah,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril, Senin (24/04).

“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” tutur dr. Syahril.

Menurut Syahril, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, antara lain:

Pertama, Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan yang tertuang dalam pasal 322 ayat 4 DIM pemerintah. Pasal ini mengatur tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif.

Kedua, Perlindungan Untuk Peserta Didik yang tertuang dalam pasal 208E ayat 1 huruf a DIM pemerintah. Pasal ini mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.

Ketiga, Anti-Bullying yang tertuang dalam dua pasal. Pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan. Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah, mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.

Keempat, Proteksi Dalam Keadaan Darurat. Teruang dalampasal 408 ayat 1 DIM pemerintah, dimana Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan KLB dan Wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya. Dan tertuang dalam pasal 448B DIM pemerintah, dimana Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan tidak dipidana.

Selain itu, pasal-pasal perlindungan hukum yang saat ini berlaku di undang-undang yang ada juga turut diadopsi dan tidak ada yang dikurangi. Antara lain:

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Pasien, pada pasal 282 ayat (1) huruf a.

Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada Pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, pada pasal 327.

Pemerintah menjamin pelindungan hukum bagi setiap orang dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana, pada pasal 141.

Dalam keadaan tertentu, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya, pada pasal 296 ayat 1.

Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Rumah Sakit, pada pasal 188.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid

Admin Unduh
11 Undanga HARJAKAPRO

Undangan Upacara Harjakapro

Admin Unduh
12 HUT 49 PPNI

https://drive.google.com/file/d/1UJfV9y_s21QrQsYWphuqB_cVvhI3vI_H/view?usp=drivesdk

Admin Unduh
13 Kegiatan HUT di Alun Alun Kraksaan

https://drive.google.com/file/d/1Q8PPZJ5y97MjMlzo56jFxud9WqeAOXjN/view?usp=drivesdk

Admin Unduh
14 Sertifikat HUT PPNI Ke 49

https://drive.google.com/drive/folders/1jnaZeCwz7ow64sKkx0M86W0EG_EFkMyc

Admin Unduh
15 Surat Penentapan Ketua PPNI Periode 2022-2027

Rapat Musyawarah Daerah DPD PPNI Kabupaten Probolinggo pada tanggal 05 Maret 2022  menghasilkan keputusan berdasarkan SURAT KEPUTUSAN MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA) IX NOMOR : 06 / MUSDA-IX/PPNI/III/2022 Tentang PENETAPAN DAN PENGESAHAN KETUA DPD PPNI KABUPATEN PROBOLINGGO PERIODE 2022 – 2027.

Admin Unduh
16 Panduan Website

Panduan Website

Administrator Unduh